dikelola oleh PT Rumpun Sari Antan. PT Rumpun Sari Antan memang memiliki beberapa bidang tanah di Dusun Sidoarjo, Desa Darmakradenan, Kecamatan Ajibarang, Banyumas, Jawa Tengah. Diantaranya lahan kedelai yang sedang digarap Minah dan lahan kakao yang disampingnya.
“Oh,yo wis lah. Pareng Yu,.duluan ya,” Pekerja itu menginggalkan Minah, bergabung dengan rombongan yang hendak pulang juga. Hanya tertinggal beberapa orang pekerja saja. Minah menghentikan pekerjaannya, beranjak menuju gubuk di dekatnya. Dituangkannya segelas air minum yang kemudian ia habiskan sekali tengguk. Wajah pucatnya masih tampak. Diraihnya rantang makanan yang ia bawa, dipandang dengan hati miris. Hanya ada 2 rantang,1 berisi 3 centhong nasi dan yang satunya berisi beberapa tahu dan tempe gorieg. Itupun tak bisa ia habiskan langsung, karena itu adalah jatahnya untuk satu hari. Minah hanya mengambil satu tempe goreng dan menutup rantang itu kembali. Selera makannya sudah hilang. Bukannya ia tidak mau bersyukur dengan pemberiaan Alloh SWT. Tetapi ia berniat untuk melahap makanannya setelah ia benar-benar lapar.
Minah beranjak untuk pergi ke surau. Saat hendak melangkah, mata Minah tertuju pada buah-buah kakao yang sudah ranum di lahan yang bersampingan dengan lahan kedelai Minah. Minah jadi teringat akan cucu-cucunya yang selalu minta dibelikan coklat. Selain itu, dalam hati Minah ingin sekali memiliki lahan kakao seperti yang ia pandangi sekarang ini. Namun ia menepis segala keinginan itu dari pikirannya. Melanjutkan perjalanan ke surau dan menghadap yang maha kuasa.
Sekembalinya dari surau, Minah mengambil posisi duduk di salah satu sudut lahannya. Dari sudut itu, ia dengan mudah menghidup harum buah kakao yang sudah ranum..Keinginan – keinginan tadi muncul kembali. Hatinya tergerak untuk memetik beberapa buah. Keinginan yang semakin besar membuat Minah akhirnya luluh dan memutuskan untuk memetik 3 buah kakao. Dengan ceroboh minah meletakan buah-buah yang sudah dipetiknya itu begitu saja tergeletak di tanah. Dan ia kembali melanjutkan pekerjaannya.
Di tengah pekerjaannya,Seorang mandor menghampiri minah, karena saat itu hanya Minah yang posisinya paling dekat dengan kupasan kakao-kakao itu.
“Minah, siapa yang memetik kakao-kakao ini!?" Seru sang mandor. Dengan polos, minah mengakui bahwa itu adalah perbuatannya.
"Maaf tuan, itu perbuatan saya. Saya mengaku salah tuan. Saya berjanji ndak akan mengulanginya lagi." Minah menundukkan kepalanya.Lalu ia menyerahkan 3 buah kakao yang tadi dipetiknya.Minah berpikir semua beres dan dia kembali bekerja.
Namun dugaannya meleset. Peristiwa kecil itu ternyata berbuntut panjang. Seminggu kemudian dia mendapat panggilan pemeriksaan dari polisi. Proses hukum terus berlanjut sampai akhirnya dia harus duduk sebagai seorang terdakwa kasus pencuri di Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto. Suasana persidangan Minah berlangsung penuh keharuan. Selain menghadirkan seorang nenek yang miskin sebagai terdakwa, majelis hakim juga agak ragu menjatuhkan hukum. Bahkan ketua majelis hakim, Muslih Bambang Luqmono SH, terlihat menangis saat membacakan vonis.
"Kasus ini kecil, namun sudah melukai banyak orang," ujar Muslih.
Vonis hakim 1 bulan 15 hari dengan masa percobaan selama 3 bulan disambut gembira keluarga, tetangga dan para aktivis LSM yang mengikuti sidang tersebut. Mereka segera menyalami Minah karena wanita tua itu tidak harus merasakan dinginnya sel tahanan. Namun bagi Minah, ini pengalaman luar biasa yang tak akan Minah luapakan. Ia hanya seperti burung kecil dalam sangkar yang tak bisa bebas terbang kesana kemari.
Created by : Nur Dian Haznawati (X G / 27)
"Maaf tuan, itu perbuatan saya. Saya mengaku salah tuan. Saya berjanji ndak akan mengulanginya lagi." Minah menundukkan kepalanya.Lalu ia menyerahkan 3 buah kakao yang tadi dipetiknya.Minah berpikir semua beres dan dia kembali bekerja.
Namun dugaannya meleset. Peristiwa kecil itu ternyata berbuntut panjang. Seminggu kemudian dia mendapat panggilan pemeriksaan dari polisi. Proses hukum terus berlanjut sampai akhirnya dia harus duduk sebagai seorang terdakwa kasus pencuri di Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto. Suasana persidangan Minah berlangsung penuh keharuan. Selain menghadirkan seorang nenek yang miskin sebagai terdakwa, majelis hakim juga agak ragu menjatuhkan hukum. Bahkan ketua majelis hakim, Muslih Bambang Luqmono SH, terlihat menangis saat membacakan vonis.
"Kasus ini kecil, namun sudah melukai banyak orang," ujar Muslih.
Vonis hakim 1 bulan 15 hari dengan masa percobaan selama 3 bulan disambut gembira keluarga, tetangga dan para aktivis LSM yang mengikuti sidang tersebut. Mereka segera menyalami Minah karena wanita tua itu tidak harus merasakan dinginnya sel tahanan. Namun bagi Minah, ini pengalaman luar biasa yang tak akan Minah luapakan. Ia hanya seperti burung kecil dalam sangkar yang tak bisa bebas terbang kesana kemari.
Created by : Nur Dian Haznawati (X G / 27)

0 komentar:
Post a Comment